Gayus Nikmati Remisi

Gayus Nikmati Remisi

\"\"JAKARTA- Terpidana korupsi masih bisa menikmati remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini. Mereka sekaligus juga bisa menikmati remisi khusus hari raya keagamaan pada Idulfitri, yang kebetulan jatuh hampir bersamaan dengan HUT Kemerdekaan. Data sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan usulan remisi umum sebagian mencapai 56.349 narapidana. Remisi umum sebagian adalah diskon masa hukuman namun masih menjalani sisa masa pidana. Sedangkan napi yang diusulkan mendapatkan remisi secara keseluruhan atau bebas pada 17 Agustus ini mencapai 2.246 narapidana. Sehingga narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum mencapai 58.595 orang. Jumlah peraih remisi tersebut mencapai sepertiga dari total tahanan. Hingga 15 Agustus, jumlah tahanan mencapai 153.246 orang, yang terdiri atas tahanan berjumlah 50.275 orang dan narapidana 102.971 jiwa. Salah satu terpidana yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus mafia pajak Gayus H Tambunan. Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sihabudin mengatakan, remisi masih bisa diberikan kepada terpidana korupsi. Menurut dia, untuk terpidana kasus pidana khusus. Kemenkum HAM kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. \"Upaya pengetatan baru masih belum bisa dilakukan karena draf revisi masih menunggu persetujuan presiden. Karena draf pengganti PP 28 itu sudah kita sampaikan ke presiden, tentunya nanti kita akan menunggu bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru,\" kata Sihabudin di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin. Salah satu terpidana korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini adalah Gayus H Tambunan. Gayus yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Juni 2012 tersebut, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idulfitri selama satu bulan. Menkum HAM pernah menerbitkan SK untuk mengetatkan remisi untuk koruptor melalui program moratorium remisi. Namun kebijakan tersebut dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret lalu karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (sof)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: